DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2024

Nomor
190
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; 2. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional; dan 3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…