Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2010
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE INOVASI NASIONAL.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat.
Dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional, dibentuk Komite Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut KIN.
Keanggotaan KIN terdiri dari : Ketua : Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E; Wakil Ketua : Rektor Institut Pertanian Bogor Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc Anggota : 1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc;
KIN melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II.
Hasil rapat koordinasi KIN oleh masing-masing anggota KIN dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme dan tata kerja Komite Inovasi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Inovasi Nasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang