Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2018
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2Ol3 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24); 2. 3. MEMUTUSKAN: .,, PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MII{YAK DAN GAS BUMI, Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2Ol3 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) diubah sebagai berikut:
Keanggota.an Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(21 terdiri atas:
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas:
(l) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. (21 Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)