Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2020
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK IND()NESIA NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KNRTU PRAKERJA DENGAN RAT{MAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja; bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pr:raturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
altat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGtrMBANGAN KOMPETENSI KERJA MEI,ALUI PROGRAM KAR'TU PRAKERJA. b C
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: L Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 2" Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja bertujuan:
BAB II
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
. .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.