Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2009
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2009
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Hubungan kerja antara Tim koordinasi tingkat pusat dengan Tim koordinasi tingkat provinsi dan Tim koordinasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (2) bersifat hirarkis.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
Membuka PDF…