DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2021

Nomor
47
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; dan pendanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di pimpin oleh Menteri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…