Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2005
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan : 1.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah Bensin Premium, Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) atau nama lain yang mempunyai spesifikasi yang sama. 2.Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan. 3.Stasiun pengisian BBM adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan. 4.Mid Oil Platt·s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. 5.Harga Keekonomian adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 % (lima belas per seratus). 6.Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan Usaha Hilir. 7.Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Harga jual eceran BBM untuk Kapal Berbendera Asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya.
Penetapan Titik Serah dan tata cara pembayaran BBM berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Presiden ini.
Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)