Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2013
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: PERATURAN P~SIDEN TENTANG KOORDINASI INTELIJEN NEGARA. MEMUTUSKAN:
BAB II
BAB III
5 , PRESIDEN
Rapat Kominpus dipimpin oleh Kepala BIN dan dihadiri oleh pimpinan penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah dilaksanakan melalui rapat koordinasi seeara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. BABV MEKANISMEKOORDINASI 6 PRESIDEN' .'1: Koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 1
Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. L Pasal 16 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Koordinasi lntelijen Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
BAB VII
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran BIN. BABVI PENDANAAN Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Koordinasi Intelijen Negara di pusat dan di daerah diatur dengan peraturan Kepala BIN. 8 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, '..u~~.uu, dan Keamanan, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 171 AMIR SYAMSUDIN ttd. Diundangkan dl Jakarta pada tanggal6 November2013 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA I DR. H. SUSILO aAMBANG YUDHOYONO. ttd. I Ditetapkan di Jakarta pada tanggal4 November 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 9 " · '.,
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)