Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2017
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Presiden tentang Ttrnjangan Kineda pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakedaan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
m PRES IDEN pasal 1 Dalam Peraturan presiden ini yang dimaksud dengan:
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah s6lagaimana tercantum pada la.mpiran yEmg merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini. Pasal 5. . .
n,t8i pegawai di tingkungan IGmenterian lGtenagakerjaan yang diangkat sebrg4i pejabat fungsional dan mendapatlan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelasjabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Feraturan Pnesiden ini mul,ai berlaku, seluruh pegawai di tingfungan lGmenterian IGtenagat<erjaan wajib melaksanakan agenda reformasi biroloasi sesuai ketenhran peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri_ sendiri maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kineq'a di lingkungan Kementerian Ketenagake{aan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal l1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2Ol5 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 302), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kineg'a Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)