DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2020

Nomor
67
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara, Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Pemberian penghargaan dapat diberikan dalam bentuk lencana, trofi, piagam, dan/atau penghargaan lainnya.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…