Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2006
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Tim Koordinasi mempunyai tugas :
Untuk membantu kelancaran tugasnya, Ketua Tim Koordinasi dapat membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat.
Biaya yang diperlukan untuk Tim Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
Masa kerja Tim Koordinasi terhitung mulai ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.