Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2013
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN DALAMNEGERI ,1 i't
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Agar ...
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasa19
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)