Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2011
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik.
Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Dengan mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan perlunya kelangsungan penyediaan tenaga listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8…
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2010. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perekonomian dan Industri Sekretariat Kabinet, ttd. Ratih Nurdiati
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang