Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2017
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 20i5 Tentang Kementerian Pariwisata; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 15 Nomor 8); Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); Mengingat 1. b. 2. 3. 4. MEMUTUSKAN MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2OI5 TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 201 5 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi ;
Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata berada di bawah dan j awab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata dipimpin oleh Deputi. 8.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi ;
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)