menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2O21 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarani}22; Mengingat . . . Mengingat Menetapkan
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus D,sease 2019 (COVID- 19) danl atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2L tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67351;
4.Peraturan Presiden Nomor lO4 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 260l; MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2O2l TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 1O4 Tahun 2O2l tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 260) diubah sebagai berikut:
1.Di antara . . .
1.Di antara ayat (21dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: