Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2007
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan SAR Nasional; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
BASARNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang selanjutnya disebut SAR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BASARNAS menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BASARNAS dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
BAB II
BASARNAS terdiri dari :
Kepala adalah Pimpinan BASARNAS.
Kepala mempunyai tugas memimpin BASARNAS dalam menjalankan tugas dan fungsi BASARNAS.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BASARNAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)