1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat daerah Kabupaten.
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
6.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah.
7.Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disingkat Satpol PP dan WH adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya.
8.Penertiban Ternak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menertibkan dan mengawasi ternak- ternak yang berkeliaran dalam kota, jalan umum serta fasilitas pemerintah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. % '
9.Ternak adalah hewan peliharaan yaitu kerbau, sapi, kambing, domba dan sejenisnya.
10.Hijauan MakananTernak yang selanjutnya disingkat HMT adalah kebun atau lokasi penanaman rumput sebagai pakan ternak.
11.Kota adalah ibukota Kabupaten dan ibukota Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya.
12.Jalan umum adalahjalan Negara,jalan Provinsi, danjalan Kabupaten dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang dapat dilalui kendaraan dan terbuka untuk lalu lintas umum.
13.Fasilitas umum adalah tempat ibadah, terminal, pasar, gedung pemerintah, tempat pendidikan, tempat olah raga, jalan raya dan lokasi wisata serta tempat umum lainnya.
14.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok masyarakat atau badan.
15.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Usaha Milik Negara, Aceh atau Kabupaten dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Usaha lainnya termasuk kontrak investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap.
16.Kelompok masyarakat adalah sekumpulan orang yang bergerak di bidang usaha peternakan.
17.Petugas/Tim Penertiban adalah petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan penertiban ternak.
18.Aparatur Gampong adalah keuchik, tuha peut, imuem sagoe, imuem meunasah dan perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Gampong.
19.Forkopimcam adalah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
20.Aparatur Forkopimcam terdiri dari Unsur Camat, Kapolsek dan Danramil unsur wilayah.
21.Ranchadalah tempat peternakan dan pertanianyang luas berikut gedung-gedungnya.