1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat Kabupaten.
4.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
6.Badan Legislasi, yang selanjutnya disebut Banleg adalah alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRK yang khusus menangani bidang legislasi Kabupaten.
7.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
9.Satuan Keija Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
10.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
11.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
12.Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRK bersama Bupati, yang disahkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK.
13.Pembentukan Qanun adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan di Kabupaten yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
14.Program Legislasi Kabupaten, yang selanjutnya disebut Prolek adalah instrumen perencanaan program pembentukan Qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Qanun sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
16.Skala Prioritas adalah urutan kebutuhan yang disusun berdasarkan tingkat kepentingan.
17.Analisis Kebutuhan Qanun, yang selanjutnya disingkat AKQ adalah mekanisme penyusunan Prolek dalam rangka pembentukan Qanun yang berbasis pada kewenangan Kabupaten, urusan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten, penyelenggaraan pembangunan Kabupaten, dan kebutuhan masyarakat.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK serta ditetapkan dengan Qanun.