1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat daerah Kabupaten.
3.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.
4.Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang merupakan sisa kegiatan sehari- hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
5.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
6.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga, tetapi berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersil, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/ atau fasilitas lainnya.
7.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
8.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
9.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
10.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama dan sejenisnya.
11.Kawasan komersil adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/ atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
12.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang.
13.Tempat penampungan sampah sementara yang selanjutnya di singkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, TPS3R, Bank Sampah, tempat pengolahan sampah terpadu dan/atau TPA.
14.Tempat Pengolahan Sampah reduce, reuse, recycle yang selanjutnya di singkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah skala kawasan.
15.Bank sampah adalah tempat pemilihan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau digunakan ulang yang memiliki nilai ekonomi.
16.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
17.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
18.Pemerintah Gampong adalah adalah Keuchik dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
19.Orang adalah orang perseorangan, kelompok dan/atau badan hukum.
20.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.