1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi wewenang khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan Perangkat Kabupaten.
4.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
6.Satuan Keija Perangkat Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK serta ditetapkan dengan Qanun.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 10.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berintegrasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan anak lainnya berdasarkan kesamaan hak.
11.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara.
12.Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
13.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Kabupaten dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudnya KLA.
14.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
15.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
16.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit keija yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus Tugas KLA yang berkedudukan pada SKPK yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
17.Rencana Aksi Daerah KLA, yang selanjutnya disebut RAD- KLA adalah dokumen yang memuat serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan Hak Anak di dalam mencapai Indikator KLA. 18.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identiflkasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan. 19.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak di mana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak atau perseorangan dikelola oleh anak dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten sebagai sarana menyalurkan aspirasi suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
20.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. 2 1.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan perlindungan anak.
22.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
23.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
24.Gampong Layak Anak adalah pembangunan Gampong yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Gampong, yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Gampong dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
25.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis.
26.Keluarga adalah unit usaha terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
27.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan.
28.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
29.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.