3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Jaya. 4, 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. .Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala5. Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. .Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan6. kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), Badan Usaha Milik Kabupaten (BUMK) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. .Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten 7. berdasarkan Oanun atau Peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperolehnya seseorang untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. . Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam8. rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus. | Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten. 9. Retribusi Izin Gangguan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Kabupaten sebagai pembayaran atas pemberian Izin Gangguan yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundangan-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten. Surat Setoran Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SSRK adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Kabupaten melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat SKRK adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Kabupaten Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRKLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi 17 18 19. 20. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. .Surat Tagihan Retribusi Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRK adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa denda. .Surat Izin Gangguan adalah naskah dinas yang berisi pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau Badan. Indeks Lokasi adalah tingkatan pemberatan akibat suatu kegiatan usaha yang ditentukan atau didasarkan atas penempatan usaha. Luas Ruang Tempat Usaha adalah luas lahan usaha yang dipergunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana penunjang. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan indutri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Bangunan Usaha adalah bangunan yang dipakai usaha dan sesuai dengan gambar Izin Mendirikan Bangunan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL/UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.