Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Bupati adalah Bupati Aceh Tamiang. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Tamiang. 3. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang selanjutnya disebut DPRK Aceh Tamiang adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 5. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. 6.
7.Kepala Badan... (R7 7, 10. 11. 12. 13. 14, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan Keuangan adalah Bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK. 9. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik adalah Partai Politik yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Hasil Pemilu. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komisi Independen Pemilihan, yang selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DPRA/DPRK, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. "NY,