Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tamiang: Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Bupati adalah Bupati Aceh Tamiang.3. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang selanjutnya disebut DPRK Aceh Tamiang adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRK. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan usaha. 5. 6. 7. 10. 11. 12. Penyertaan Modai adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada PT. Petro Tamiang Raya dan PT. Rebong Permai Jaya. 8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 9. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Perseroan Terbatas Petro Tamiang Raya yang selanjutnya disebut PT. Petro Tamiang Raya adalah adalah Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dibentuk berdasarkan Oanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendirian PT. Petro Tamiang Raya yang dikuatkan dengan Akta Notaris H. Djamik Asmur, SH. SpN. Nomor 26 tanggal 30 Oktober 2014. Perseroan Terbatas Rebong Permai Jaya yang selanjutnya disebut PT. Rebong Permai Jaya adalah Badan Usaha milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dibentuk berdasarkan OGanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pendirian PT. Rebong Permai Jaya yang dikuatkan dengan Akta Notaris H. Djamik Asmur, SH. SpN. Nomor 14 tanggal 14 Desember 2014.