Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinj'a, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang. Diundangkan di Karang Baru pada tanggal. 1 1 Januari 2019 M S* J. Awal 1440 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG, Ditetapkan di Karang Baru pada tanggal, 1j Januari 2019 M D J. Awal 1440 BUPATI ACEH TAMIANG, BASYAKNE DIN 1 \ \jy- MURSIL V LEMBARAN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG QANUN KABUPATENACEH TAMIANG PROVINSIACEH :(1/ X /2019) O
(2)Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk penambahan cakupan pelayanan air minum sebanyak 1.000 (seribu) sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah air minum dengan biaya persambungan sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
(3)Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penambahan cakupan pelayanan air minum sebanyak 1.000 (seribu) sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah air minum dengan biaya persambungan sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
(4)Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk penambahan cakupan pelayanan air minum sebanyak 1.000 (seribu) sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah air minum dengan biaya persambungan sebesar Rp 3.000.000,-(tigajuta rupiah). Dengan adanya penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PDAM Tirta Tamiang sebelumnya sebesar Rp 6.081.382.870,00 (enam milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 15.081.382.870,00 (lima belas milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada ' PDAM Tirta Tamiang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM Tirta Tamiang sebagai penerima penyertaan modal, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi Kineija Laporan Keuangan Perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada DPRK Aceh Tamiang.