1.Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintah kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Tengah. •
4.Pemerintahan Kampung adalah Penyelengara urusan pemerintahan oleh Sara OPat da1am mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pamerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK ada1ah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Kabupaten Aceh Tengah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan sampah.
6.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disebut BPMPP adalah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tengah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan perizinan -di Daerah.
7.Petugas perizinan adalah petugas pada instansi yang bertugas melayani permohonan izin.
8.Tim teknis perizinan adalah tim yang dibentuk oleh bupati yang bertugas melakukan pemeriksaan adminstrasi, pemeriksaan teknis dan/atau pemeriksaan lokasi terhadap permohonan izin.
9.Izin adalah izin untuk melakukan usaha pengelolaan sampah di daerah yang diterbitkan oleh bupati melalui BPMPP.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan •usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, Firma, kongsi, Koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi -kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam •• yang berbentuk padat.
12.Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu ,sisa makanan dan sejenisnya.
13.Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus dan sejenisnya.
14.Samp
14.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsertasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
15.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
16.Penghasil sampah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilan tibulan sampah.
17.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
18.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/at'au tempat pengolahan sampah terpadu.
19.Tempat Penampungan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
20.Tempat petnrosesan akhir yang selanjutnya. disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
21.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan pleh. kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
22.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara. positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
23.Disinsentif adalah upaya memberikan hukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dibidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
24.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
25.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat clan/atau konsertasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makluk hidup lain.
26.persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang cliath.snya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fuhgsi apapun juga.
27.Pengguna persil adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memiliki persil.
28.Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM/KSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya masyakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
29.Kampung adalah kesatuan masyarakat 4hukum yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tarigga sendiri yang dipimpin oleh reje.
30.Reje adalah kepala pemerintah 4kampung.
31.Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
32.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
33.Penyidik.(.
33.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNSD adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peratura daerah.