Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 6, dan Pasal 9.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 6, dan Pasal 9.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah menetapkan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal daerah kepada PDAM bersangkutan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu membentuk ganun Kabupaten Aceh Tengah tentang Perubahan atas Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal daerah pada Pihak Ketiga. b. Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107), Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034): Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101), 2.
berbunyi sebagai berikut :
Cukup Jelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 37
Membuka PDF…