1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Aceh Tengah.
3.Pemerintah kabupaten/ kota adalah unsur penyelenggara pemerintahaan kabupaten / Kota yang terdiri ata Bupati/Walikota dan perangkat Kabupaten/Kota.
4.Organisasi perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat OPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
5.Dinas adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang kepariwisataan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/Kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
7.Parawisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dengan bidang tersebut.
8.Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
9.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
12.Daerah tujuan pariwisata, yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
14.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
16.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
17.Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. 18.Fasilitas..ir
18.Fasilitas pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
19.Destinasi pariwisata kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah destinasi pariwisata yang berskala Kabupaten Aceh Tengah.
20.Kawasan pengembangan pariwisata kabupaten, yang selanjutnya disingkat KPPK, adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataan, serta memiliki karakter atau tema produk pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan suatu kawasan.
21.Kawasan strategis pariwisata kabupaten, yang selanjutnya disingkat KSPK, adalah kawasan yang memiliki fungsi utarna pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22.Perwilayahan pembangunan kabupaten, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah hasil perwilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPK, KPPK, dan KSPK.
23.Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, yang selanjutnya disebut RIPPAR-KAB, adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Aceh Tengah dalam kurun waktu sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.