Pasal Pasal 62 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi : a. 63 Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan dan non perijinan dan pengelolaan data dan informasi elektronik, pelaksanaan penyusunan program di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan dan non perijinan dan pengelolaan data dan informasi elektronik, penyelenggaraan pelayanan administrasi bidang penanaman modal, perijinan dan non perijinan dan pengelolaan data dan informasi elektronik, pelaksanaan pengendalian pelaksanaan bidang penanaman modal, pelayanan perijinan dan non perijinan dan pengelolaan data dan informasi elektronik, pelaksanaan pungutan biaya perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan dan non perijinan, pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan dan non perijinan, pemberian informasi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan di bidang perijinan dan non perijinan, penertiban dokumentasi perijinan dan non perijinan, pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. b. d. e. f. h. 1. k. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai kewenangan :
a.menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan bidang penanaman modal, pelayanan perijinan dan non perijinan dan pengelolaan data dan informasi elektronik, b.melakukan 31
b.melakukan penelitian, pengembangan, pengendalian dan pengawasan di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan,
c.melakukan penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non perijinan, meyelenggarakan pelayanan informasi dan pengaduan,
e.menyiapkan bahan pembinaan, evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal, pelayanan perijinan dan pengelolaan data dan informasi elektronik. d.