Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini merubah ketetntuan dalam Pasal 5, dan Pasal 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini merubah ketetntuan dalam Pasal 5, dan Pasal 21
Memuat teks peraturan…
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107) Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633), 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5589), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, 6. Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah. 7. Dengan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH dan BUPATI ACEH TENGAH
MEMUTUSKAN: Menetapkan : OANUN KABUPATEN ACEH TENGAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS OANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, diubah sebagai berikut:
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2015 NOMOR
Membuka PDF…