1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tenggara.
2.Bupati adalah Bupati Aceh Tenggara.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Kabupaten.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara.
5.Camat adalah Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai Wilayah Kerja Satu Kecamatan.
6.Kemukimam adalah Kesatuan Masyarakat Hukum dibawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa kute yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imam Mukim dan berkedudukan langsung dibawah Camat.
7.Kute adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, Kepentingan Masyarakat Setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Kute adalah Pengulu dibantu Perangkat Kute sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kute.
9.Pengulu adalah Pejabat Pemerintah Kute yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kutenya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten.
10.Penjabat Pengulu adalah seseorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Pengulu dalam kurun waktu tertentu.
11.Badan Permusyawaratan Kute yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kute berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Panitia Pemilihan Pengulu Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Pengulu.
13.Panitia Pemilihan Pengulu Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Camat pada tingkat kecamatan dalam mendukung pelaksanaan dan pengawasan pemilihan pengulu.
14.Panitia Pemilihan Pengulu tingkat Kute yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses pemilihan Pengulu.
15.Pemilihan Pengulu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di kute dalam rangka memilih Pengulu yang bersipat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
16.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah Penyelenggara Pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan suara yang diangkat oleh panitia pemilihan.
17.Petugas Pencatatan Pemilih yang selanjutnya disingkat P2P adalah petugas yang diangkat oleh panitia pemilihan untuk melakukan pendataan pemilihan di kute yang bersangkutan.
18.Pemilihan pengulu Antar Waktu adalah Pemilihan melalui musyawarah kute yang diselenggarakan oleh BPK khusus untuk pemilihan pengulu antar waktu yaitu mulai dari penetapan calon, pemilihan calon, dan penetapan calon terpilih.
19.Musyawarah Kute adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPK khusus untuk pemilihan Pengulu Kute Antar waktu.
20.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan dari segi administrasi para bakal calon.
21.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon pengulu.
22.Calon Pengulu adalah bakal calon pengulu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi pengulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
23.Calon Pengulu Terpilih adalah calon pengulu yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan pengulu.
24.Penduduk Kute setempat adalah penduduk yang terdaftar sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
25.Pemilih adalah penduduk kute yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan pengulu.
26.Domisili adalah tempat dimana seseorang secara resmi tercatat sebagai penduduk yang dibuktikan dengan KTP.
27.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
28.Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
29.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
30.Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
31.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan pengulu.
32.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Pengulu untuk menyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
33.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
34.Saksi adalah orang yang diminta hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan peristiwa itu sungguh- sungguh terjadi.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute yang selanjutnya disingkat APBKute adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute.
37.Hari adalah hari kalender.