(1) Anggaran Belanja Modal sebagalmana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dianggarkan sebesar Rp.86.200.900.846,00, yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c. Belanja Modal Bangunan dan Gedung;
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan lrigasi;
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya;
f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud;
(2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan sebesar Rp.70.000.000,00;
(3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggarkan sebesar Rp.38.489.326.885,00;
(4) Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc dianggarkan sebesar Rp.11.191.017.783,00;
(5) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dianggarkan sebesar Rp.31.865.806.978,00;
(6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dianggarkan sebesar Rp.4.584.749.200,00;
(7) Beianja Modal Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dianggarkan sebesar Rp.0,00.