menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 nomor 64, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1103);
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4.Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004nomor 5,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3455);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sisTem Perencanaan Bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 210,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolalaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Indonesia 4502),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tantang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Diwiliayah Provinsi Aceh;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Admintrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18.Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pendoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Beritan Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksaan Dan Pertangujawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17810;
25.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Kedaerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya;
26.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.07/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Kedaerah Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pendemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) Dan Dampaknya;
27.Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1596/2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021;
28.Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGGARA dan BUPATI ACEH TENGGARA MEMUTUSKAN MENETAPKAN : QANUN KABUPATEN ACEH TENGGARA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2021.