1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten.
7.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Timur.
9.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
10.Kesatuan Pengelolaan Rutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah Kesatuan Pengelolaan Rutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. 1 1 . Bagian Kesatuan Pengelolaan Rutan yang selanjutnya disingkat BKPH adalah Bagian Kesatuan Pengelolaan Rutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
12.Resort Pengelolaan Rutan yang selanjutnya disingkat RPH adalah Resort Pengelolaan Rutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
13.Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Sekretaris Desa beserta Perangkat Gampong lainnya yang memiliki tu.gas dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
14.Rutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
15.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan di luar kawasan hutan yang peruntukkannya untuk usaha dan/ atau kegiatan ladang dan/ atau kebun bagi masyarakat. I -5
16.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum. 1 7. Lembaga adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu, mempunyai wilayah tertentu, dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal hal yang berkaitan dengan adat masyarakat Aceh Timur.
18.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
19.Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan dan/ atau hasil hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/ atau nilai lingkungan dan nilai sosial budaya.
20.Sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dalam semua usaha, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan, serta penyelamatan secara terpadu untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dan lahan. 2 1 . Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan adalah segala upaya dalam pengelolaan kebakaran hutan dan/ atau lahan yang melibatkan orang, badan hukum, masyarakat, dan pemerintah daerah yang mempunyai keterlibatan penting dalam memutuskan sasaran dan keterlibatan dalam pencegahan serta pengendalian api.
22.Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
23.Pemadaman adalah kegiatan yang difokuskan kepada upaya memadamkan api akibat kebakaran hutan.
24.Pemadaman kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/ atau lahan.
25.Pasca kebakaran hutan dan lahan adalah suatu kondisi atau situasi/keadaan yang ada setelah selesainya kebakaran hutan dan lahan.
26.Penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring, dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal hutan dan lahan setelah terbakar.
27.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehinggga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
28.Sekat bakar adalah satu bentuk isolasi bahan bakar yang beru.pa satu jalur bersih (dibersihkan dari bahan bakar) dengan lebar tertentu yang berfungsi untuk menghambat penjalaran api dari luar ke dalam kawasan hutan atau sebaliknya dan dari blok/petak hutan dan lainnya.
29.Peringatan clini adalah serangkaian pemberitahuan akan timbulnya kejadian kebakaran hutan dan lahan, suatu sistem informasi yang diandalkan sedini mungkin oleh pengguna informasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
30.Rehabilitasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan agar kondisi hutan dan/ atau lahan relatif normal kembali.