1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur.
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Satpol PP dan WH adalah perangkat daerah kabupaten dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menegakkan Peraturan Daerah/Qanun, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah.
6.Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Qanun Aceh, Qanun Kabupaten Aceh Timur dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
10.Tempat usaha adalah tempat-tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
11.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum termasuk didalamnya atribut partai dan segala hal yang digunakan untuk kampanye politik.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.Parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
14.Izin adalah pemberian legalitas kepada seseorang, badan hukum, dan jabatan untuk melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.Tempat umum adalah fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
16.Jalur hijau adalah salah satu jenis ruang terbuka hijau fungsi tertentu.
17.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kabupaten.
18.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
19.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan terdiri antara lain jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
20.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
21.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum serta mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.
22.Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat-tempat umum (bisa berpindah-pindah) serta mengganggu ketertiban umum.
23.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
24.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang perorangan yang melakukan kegiatan berdagang barang dan/atau jasa yang menggunakan ruang milik publik yang bersifat sementara dengan menggunakan peralatan bergerak dan/atau tidak bergerak.
25.Hiburan adalah semua jenis pertunjukan dan/atau keramaian dengan nama atau bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran baik di tempat umum maupun tempat tertutup.