a.Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1993 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang;
b.Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus;
c.Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan dan Hasil Perairan Lainnya;
d.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e.Qanun ....../-8-
e.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
f.Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Pasar Hewan dan Pemeriksaan Hewan;
g.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Timur. Ditetapkan di Idi pada tanggal 22 September 2014 M 27 Dzulqa’idah 1435 H BUPATI ACEH TIMUR, ttd HASBALLAH BIN M. THAIB Diundangkan di Idi pada tanggal 22 September 2014 M 27 Dzulqa’idah 1435 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR, ttd M. IKHSAN AHYAT LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB. ACEH TIMUR, ttd MB. BANDI HARVIRDAUS, SH Penata Tk. I (III/d) NIP. 19620324 199203 1 003 BESARAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN NO JENIS PELAYANAN JENIS TERNAK BESARAN TARIF 1 2 3 4
1.Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong/upah keur Pasar Kelas I Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik Rp. 15.000,-/ekor Rp. 3.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor
2.Pemakaian kandang/karantina Sapi/Kerbau Rp. 5.000,-/ekor/hari Kambing/Domba Rp. 1.000,-/ekor/hari Ayam/Itik Rp. 100,-/ekor/hari
3.Pemakaian tempat pemotongan/Rumah Potong Hewan Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik Rp. 20.000,-/ekor Rp. 5.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor
4.Pemakaian tempat pelayanan/ penjualan daging Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik Rp. 5.000,-/ekor/hari Rp. 2.000,-/ekor/hari Rp. 200,-/ekor/hari
5.Pemakaian kendaraan angkutan Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik Rp. 20.000,-/ekor Rp. 5.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor 6. 7. 8. 9. Pemakaian pasar hewan Pemakaian timbangan hewan Pemeriksaan hewan betina layak bibit, kebuntingan, kemajiran dan sterility Pemeriksaan kesehatan ternak/bahan yang berasal dari ternak:
a.ternak dibawa ke luar Kabupaten
b.ternak dimasukkan ke dalam Kabupaten Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik/entok/angsa Sapi/Kerbau Kambing/Domba Ayam/Itik/entok/angsa Babi Rp. 5.000,-/ekor Rp. 1.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor Rp. 5.000,-/ekor Rp. 1.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor Rp. 5.000,-/ekor Rp. 3.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor Rp. 10.000,-/ekor Rp. 3.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor Rp. 5.000,-/ekor Rp. 1.000,-/ekor Rp. 100,-/ekor Rp. 50.000,-/ekor LAMPIRAN VII QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
c.bahan asal ....../-2- 1 2 3 4
c.bahan asal ternak dibawa ke luar Kabupaten
d.bahan asal ternak dimasukkan ke dalam Kabupaten
e.hasil ikutan ternak dibawa ke luar Kabupaten
f.hasil ikutan ternak dimasukkan ke dalam Kabupaten
g.binatang/unggas kesayangan dibawa ke luar Kabupaten
h.binatang/unggas kesayangan dimasukkan ke dalam Kabupaten Daging Sapi/Kerbau Daging Kambing/Domba Daging Ayam/Itik/entok /angsa Telur Ayam/Itik Daging Sapi/Kerbau Daging Kambing/Domba Daging Ayam/Itik/entok /angsa Telur Ayam/Itik Kulit Sapi/Kerbau Kulit kambing/Domba Tanduk/Tulang Hewan Kulit Sapi/Kerbau Kulit kambing/Domba Tanduk/Tulang Hewan Burung Kucing/Kera/Anjing Burung Kucing/Kera/Anjing Rp. 250,-/Kg Rp. 200,-/Kg Rp. 100,-/Kg Rp. 10,-/Butir Rp. 200,-/Kg Rp. 100,-/Kg Rp. 100,-/Kg Rp. 10,-/Butir Rp. 150,-/Kg Rp. 100,-/Kg Rp. 10,-/Kg Rp. 100,-/Kg Rp. 50,-/Kg Rp. 10,-/Kg Rp. 50.000,-/ekor Rp. 10.000,-/ekor Rp. 50.000,-/ekor Rp. 10.000,-/ekor BUPATI ACEH TIMUR, ttd HASBALLAH BIN M. THAIB Salinan sesuai dengan aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB. ACEH TIMUR, ttd MB. BANDI HARVIRDAUS, SH Penata Tk. I (III/d) NIP. 19620324 199203 1 003