A Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 4), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. Pasal II Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diberikan tenggang waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk pelaksanaan ketentuan dalam Qanun ini sejak tanggal pengundangan. Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Timur. Ditetapkan di Idi pada tanggal 4 Rabiul Awal 1437 H 16 Desember 2015 M BUPATI ACEH TIMUR, ttd HASBALLAH BIN M. THAIB Diundangkan di Idi pada tanggal 4 Rabiul Awal 1437 H 16 Desember 2015 M SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR, ttd M. IKHSAN AHYAT LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 3 NOMOR REGISTER QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR, PROVINSI ACEH, (12/2015) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDAKAB. ACEH TIMUR, ttd MB. HARVIRDAUS, SH Pembina (IV/a) Nip. 19620324 199203 1 003