1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.Gubernur adalah Gubernur Aceh.
4.Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur.
6.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
7.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
10.Qanun Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya disebut Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Aceh Timur.
12.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
13.Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
14.Keputusan Bupati, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
15.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan Kabupaten Aceh Timur untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya disebut dengan RPJM adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Timur untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati.
17.Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya disingkat RKPK adalah dokumen perencanaan Kabupaten Aceh Timur untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Program Pembentukan Qanun yang selanjutnya disebut Propemqanun adalah instrumen perencanaan program pembentukan Qanun Kabupaten Aceh Timur yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
19.Badan Pembentukan Qanun yang selanjutnya disebut Bapemqanun adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
20.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur.
22.Pembentukan Qanun adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
23.Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Qanun, Perbup, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
24.Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan qanun sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Kabupaten Aceh Timur, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Timur, atau Berita Kabupaten Aceh Timur.
26.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
27.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
28.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada pemerintah daerah terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
29.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan qanun yang diatur sesuai undang-undang dibidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
30.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan qanun yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
31.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Qanun, Peraturan Bupati, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
32.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
33.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
34.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
35.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
36.Hari adalah hari kerja.