1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
5.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Qanun Aceh, Qanun Kabupaten Aceh Timur dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat atau obat yang secara rinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
9.Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
11.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
12.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
13.Peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
14.Pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis.
15.Relapse adalah suatu kondisi eks korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang kambuh kembali menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
16.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
17.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
18.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
19.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Tempat usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.
21.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.
22.Badan usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
23.Media massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
24.Rumah kos tempat pemondokan yang selanjutnya disebut pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan diseluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.
25.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.
26.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Menengah Atas serta Perguruan Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.