menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psilcotropika Berbahaya Lainnya; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor toe2); i lyqv A -2
3.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 201 1 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 521 1);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
10.Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2072 tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 12 18); 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195); 12.Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2O13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 51);
13.Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 67);
14.Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 20 18 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 108); tqv b Dengan persetujuan E}ersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA MEMUTUSKAN : QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PENCEGAHAN, PENANGGUI.ANGAN PE}.IYAI.AHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA BERBAHAYA LAINI{YA.