Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10921; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O20 tentang Kebljakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona V#us Dsease 2019 (Couid- 19) d,an lat:.u dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Undarg-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana tel,ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Palde mi Corona Virus Diseo.se 2019 (Couid-l9) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); tl A
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
9.Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negnra Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6s73);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); I 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaal Barang Milik Negara/Daerah;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13.Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2O16 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); tr
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7T Tal-tun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 1781);
17.Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 69);
18.Qanun Aceh Nomor ll Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Keuangan Syariah (Lembaran Aceh Tahun 2O18 Nomor 10, Tambahan lembaran Aceh Nomor 69);
19.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (l,embaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2Ol9 Nomor 232); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KAT}UPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA