Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan atas Qanun Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan terdiri dari Pasal 1 dan Pasal II.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : QANUN KAI}UPATEN ACEH UTARA TENTANG PENCABUTAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN. Pasal I Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2Ol2 Nomor 15 Tambahan lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 193), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Izin Gangguan (kmbaran Kabupaten Aceh Utara Nomor Tahun 2015 Nomor 5) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku: Pasal II Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara. Ditetapkan di Lhokseumawe pada tanggal 2 September 2019 M 3 Muharram 1441 H BUPATI ACEH UTARA, '-_aLL -kLS-- H, MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 2 September 2019 M 3 Muharram l44I H SE ETARIS DAERAH P N ACEH UTARA DUL AZIZ LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2019 NOMOR 3 NOMOR REGISTER QANUN KAIIUPATEN ACEH UTARA, PROVINSI ACEH:3/77 /2Ol9l 4
Membuka PDF…