Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2AO7 tentang Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. n(t Pasal 5O Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatann,va dalam L,embaran Kabupaten Aceh Utara. Ditetapkan di Lhokseumawe 20M umadil Arval 1442 H EH UTARA ,vf , 2 MAD THAIB di Lhokseumawe M Jumadil Awal I 442 H S DAERAH ACEH UTARA . MURTALA LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARATAHUN 2O2O NOMOR 3 PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 3 TAHUN2O2O TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BINA USAHA KABUPATEN ACEH UTARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BINA USAHA KABUPATEN ACEH UTARA I. UMUM Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesempatan berusaha, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mendirikan Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) melalui Peraturan Daerah Kabupa,ten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bina Usaha, sebagaimana telah diganti dengal Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Perusahaan Daerah Bina Usaha Kabupaten Aceh Utara. Sejak didirikan kine{a PDBU belum mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil yang optimal diperlukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sehingga pengelolaannya lebih fleksibel dengan mengikuti prinsip tata kelol,a perusahaan yang baik. Dengan perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan PT. Bina Usaha (Perseroda) akan lebih profesional dan memiliki daya saing yang tinggi dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi Aceh dan nasional. Qanun ini bertujuan untuk melegitimasi perubahan bentuk hukum PDBU menjadi PT. Bina Usaha (Perseroda) yang nantinya diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas. II. PASAL DEMI PASAL