menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Unda-ng Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lO92); bl/ (. 1
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Iembaran Negara Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 46331;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584 sefoegeimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 19O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO5);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8.Peraturan Pemerintah Nomor t2t Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan l,embaran Negara Republik trndonesia Nomor 58O1|;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan l,embaran Negara Tahun 2015 Nomor 5802); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun zUfi tentang Badan Usaha Milik Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 6L731; 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tarrtbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 6322l.;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2OA7 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hihah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 bTL tr Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun zAW tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2At2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 75al; L5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2O18 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7OO);
16.Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 118 Tahun 2O18 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Ke{a Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usa}ra Milik Daerah (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2OtB Nomor 155); l7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2A2A tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7l Tahun 2AL6 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor 406); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA Menetapkan MEMUTUSKAN: QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PASE KABUPATEN ACEH UTARA.