MEMUTUSKAN: Menetapkan: QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN dAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal I Dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten (DPRK) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Pemerintah Daerah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut;
5.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua;
6.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah;
7.Anggaran Pendapatan.. 6
7.Artggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang;
9.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
10.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; I 1 . Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah;
12.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah;
13.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya;
14.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah;
15.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah;
16.Pembiayaan Neto merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan Dengan Pengeluaran Pembiayaan;
17.Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/ lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, balk dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali;
18.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBK atau berasal dari perolehan Iainnya yang sah;
19.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan 8 pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan da.lam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; 2O. Pembiayaan Daerah.. -7
21.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran;
22.Pirrjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
23.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 2.547 .494. 69 5. 530,- terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: