Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 pasal.
Memuat teks peraturan…
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urLlsan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRIi) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksuo D, am Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia TaLun 1945. < 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Daerah Otonom, selanjutnya drsebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang merrrpunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berclasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kes,1.uan Republik Indonesia. 4. Kabupaten adalah Kabrrpaten Aceh. Utara. 5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggir.raan pemerintahan ciaerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 6. Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaran pemerintatran dan kehidupan masyarakat kabupaten di Aceh. 7. Pengelolaan Keuangan Da:rah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuarrgan daerah. 8. Anggaran Pendapatan dan Belarja Kabupaten, selanjutnya disingkat APBK adala,h rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Qantrn Kabupaten. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yaug selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggar.ln/ pengguna barang. 10. Pendapatan Daerah adalilh hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penarnbah nilai kekayaan bersih. 11.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nrlai kekayaan bersih. 12. Surplus Anggaran Daerah ad alah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 13. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah darr beliLnja daerah. 14. Pembiayaan Daerah aoalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 15. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. 16. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. 17. Pembiayaan Neto menrpakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan Dengan Perrgeluaran Pembiayaan. .6- 18. Hibah adalah penerimae.n daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, balk dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/ate.u jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlrr dibayar kembali. 19. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yarrg dibeli atau diperoleh atas beban ApBK atau berasal dari perolelLzrn Iainnya yang sah. 20. Badan Layanan Unrum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unir kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual lanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam meiaj<ukan kegiatannya. didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2 1 . Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adaiah selisih tebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 22. Pinjamar, Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 23. Surat Perintah Mernbay:tr yang selanjutnya disingkat SpM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Sp2D atas beban pengeluaran DPA-IIKPD.
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Talrun Anggaran 2022 sebagai.mana dimaksud pada ayat (1) berjumlah Rp. 2.484.154.634.321,- (dua triliun empat ratus delapan puluh empat rniliar se::atus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas Penciapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 2.462.969.691.134,- b. Belanja Daerah Rp. 2.484.154.634.32t,- Surplus/(Defisit) Rp. (2I.tB4.94S.tBT),- c. Pembiayaan Daeratr 1. Penerimaan Rp. 2L.184.943.187,- 2. Pengeluaran Rp. 0,- PembiayaanNeto Rp. 2L.184.943.187,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,- 7 F asal 3 Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pada ayat (2\ huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.462.969.691.L34,- (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembiian ratus enam puluh sembilan juta enarn ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh empat nrpiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. P.rsal 4 (1) Pendapatan Asli Daerah seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 230.414.364.410,- (dua ratus tiga puluh miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu enpat ratu s sepuluh rupiah), yang terdiri atas: a- pajak daerah, b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asii daerah yang sah. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 30.239.400.000,- (tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah); (3) Retribusi Daerah sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesa; Rp. 3.862.946.400,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupial-r); (4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 19.374.710.6iC,- (sernbilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh empat jutie iujuh ratus sepuluh ribu enam ratus sepuiuh rupiah); (5) Lain-1ain Pendapatan lisli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.176.937.307.4OO,- (seratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus rupiah).
(1) Pendapatan Transfer set,agaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanzrkan seber;ar Rp. 2.230.7O3.113.297,- (dua triliun dua ratus tiga puluh :riliar tujuh ratus tiga juta seratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.2.016.768.180.000,- (dtLa rriliun enam belas miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.213.934.933.297,- (,1ua ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direnoanakan sebesar Rp.1.852.213.427,- (satu miliar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), yaitu merupakan Pendapatan Hibah Integrated Participatory Deuelopment Managament of Irigation FroTecl |IPDMIP).
Anggaran Belanja Daerah 'faLhun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.484.154.634.321,- (dua triliun empat ratus delapan puluh empat miliar seratus lima puluh empatjuta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puhrh satu rupiah), yang terdiri atas: a. belanj a operasi; b. belanja modal; c. beianja tidak terduga.; darr d. belanja transfer.
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.478.590.393.759,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miiiar lima ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dar: jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja bantuan sosial. (2) Belanja Pegawai sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 901.919.721.096,- (sembilan ratus satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan puluh enam rupiah). 9- (3) Belanja Barang dar, Jasa sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebeszLr Rp. 502.910.g24.245,- (lima ratus tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus emliat puluh lima rupiah). (4) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 40.021.293.947,- (empat puluh miliar dua puluh satu juta dua ratus sembiian puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). (5) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan r;ebesar Rp. 29.338.SS4.471,- (dua putuh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu emp€.t l-atus tujuh puluh satu rupiah). (1) Anggaran Belanja Modal se bagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b direncanakan siebesar Rp. 295.893.842.686,- (dua ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan rahr{i empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh enarn rupiah) yang terdiri atas: a. belanja modal peralatan dzLn mesin; b. belanja modal gedung dan bagunan; c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan d. belanja modal aset teta-p lainnya. (2) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (11 huruf a direncanakan sebesar Rp. 58.321.252.254,- (1ima prrluh delapan miliar tiga ratus dr-ra puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh empat ruprah). (3) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bagunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.97.720.510.759,- (sembrlan puluh tujuh miiiar tujuh ratus dua puluh juta lirra ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah). (4) Anggaran Belanja Modal Jalan, ,Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksu,l pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 139.828.530.673,- (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratlrs tujuh puluh tiga rupiah). (5) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 23.554.000,- (dua p uluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 3.500.000.00O,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanal<ar, sebesar Rp. 706.170.392.g26,- (tujuh ratus enar:r miliar seratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang terdiri dari: a. belanja bagi hasil; dan b. belanja ba.ntuan keuangan. (2) Anggaran Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncarLakan sebesar Rp. 3.575.558.516,- (tiga miliar lima rat.rs tujuh puluh linra juta lima ratus lima puiuh delapan ribu lirrLa ratus enam belas rupiah); (3) Anggaran Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ay€t (1) huruf b sebesar sebesar Rp.702.594.834.360,- (tujuh ratus dua miliar lima ratus sembilan puluh empat jut:r delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam prrluh rupiah). Pasal I2 Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c angka 1 direncanakan sebesar Rp. 21.184.943.187,- (dua puluh satu miliar seratus delapan puluh ernpat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus rleltpan l.ruluh tujuh rupiah), yaitu merupakan Penerimaan Pembiayaan.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 direncanakan sebesar Rp. 21.184.943.187,- (dua puluh satu miliar seratus delapan p,uluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) yaitu merupakan Sisa Lebih Perhitur.gan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Parral 13 direncanakan sebesar Rp.21.184.943.187 (dua puluh satu miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
(1) Selisih an tara Anggaran Pendapatan Kabupaten Aceh Utara dengan Anggaran Beranja Kabupaten Aceh Utara mengakibatkan terjadinya defi sit sebesar Rp. 2 1. 1 84. 9 43. L87,- (dua puluh satu miliar seratus delapan puluh empat juta sernbilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah). (2) Pembiayaan Neto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 21.184.943.187,- (dua puluh satu miliar seratus delapan puluh empat juta se,nbilan ratus empat p r-rluh tiga ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah). Pasal, 1.6 (1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat meiakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Qanun ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Pr:rublhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah liabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2022, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRK selanjutnva disampaikan daiam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Keadaan darurat sebageiimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, benczrna non-alam, bencana sosial dan/ atau kejadian luar brasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/ prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud prrda ayat (1) meliputi: a. kebutuhan daerah oalam rangka pelayanan dasar masyarakat yarlg a nggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran ber;alan; b. belanja daerah yang be'rsifa': mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dat- tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta €.manat peraturan perundang- undangan; dan/ atau d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbuikan kerugian yang iebih besar bagi pemerintah daerah dan/ atau masYarakat. -t2- Pa.;al l.7 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagia.n tidak terpisahkan dari Qanun Kabupaten Aceh Utara ini terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan APBK yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pernbrayaan; 2. Lampiran II Ringkasan APBK yang Diklasifikasi Menurut Urusan Penierintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rin.cian APBK menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegialar:, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatrm, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintairan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Bese:.'ta Iieluaran; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daeratr Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintatr Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran M Daftar.Ir:rnlah Pegau'ai Per Golongan dan Per Jabaan; 7. Lampiran VII Daftar Prutang Daerah; 8. Lampiran VIII Dafta.r Penyertaan Modal Daerah dan Irtvestasi Daerah LainnYa; g. Lampiran IX Daftar P,:rkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset TetaP Daera'h; 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pen gurangan Aset Lain- Lain; 11. L,ampiran XI Daftal Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Diarigge rkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan; 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan; dan 13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah' Pasarl 18 Bupati menetapkan Peratur an Btrpati Aceh Utala tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggar as 2022. -i3-
Qanun ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara. pada tangg Ditetapkan di Lhoksukon, al 31 Desem 2021 M 26 Jumadil Awal 1443 H H UTARA, v THAIB S DAERAH ACEH UTARA ( RTALA !1 H\) 1 IIJ o LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG QANUN KABUPATEN ncon uiana, pnovlNsr ACEH: (s/ tsLl2L2tl Diundangkan di Lhoksukon, pada tanggal 31 Desember 2021 M 26 Jumadil Awal 1443 H
Membuka PDF…