Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa37l; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor a633); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2aal; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ILal; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2OI7 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, dan Pelaksanaan serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1067); Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2OO8 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Utara Nomor 253); 2 Bag.Htr/Qanun U L Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA Dan BUPATI ACEH UTARA