Laba hasil usaha atau bagi hasil dari pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Mon Pase yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBK Aceh Utara sebagai Pendapatan Asli Daerah. KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara. Ditetapkan di Lhokseumawe, pada tanggal 7 Oktober 2019 M 8 Safar l44L H BUPATI ACEH UTARA, -n-t--L-b$--- H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 7 Oktober 2019 M 8 Safar 1447 H S DAERAH, UL AZTZ LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2OI9 NOMOR : 1 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH UTARA, PROPINSI ACEH: (7 llr3l2ol9) PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR / TAHUN 2A79 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MON PASE KABUPATEN ACEH UTARA I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan sebagai upaya agar PDAM Tirta Mon Pase dapat lebih memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu melaksanakan penyertaan modal dan/atau menambah penyertaan modal pada PDAM Tirta Mon Pase. Dalam Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 menegaskan bahwa sumber modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas penyertaan modal daerah dan pinjaman" Selanjutnya dalam Pasal 333 ayat (1) menegaskan: Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda. Ayat (2) Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan Modal BUMD. Ayat (3) Penyertaan modal daerah dapat berupa uang, barang dan milik daerah. Selanjutnya Pasal 3O4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha milik Negara dan/atau BUMD' Dan pada ayat (2\ disebutkan bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, danf atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara/BUMD. Ayat (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 305 ayat (1) dalam hal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dianggap surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam perda tentang APBD. Ayat (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk pembiayaan Penyertaan Modal Daerah. Hal ini dipertegas juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Kabupaten dapat menganggarkan kekayaan pemerintah kabupaten untuk penyertaan modal (lnvestasi Kabupaten) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sehingga dimungkinkan adanya penyertaan modal bagi PDAM Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara. Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan sebagai upaya agar PDAM Tirta Mon Pase dapat lebih memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten maka Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu melaksanakan penyertaan modal danlatau menambah penyertaan modal pada PDAM Tirta Mon Pase. II. PASAL DEMI PASAL