menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2O2O; Mengingat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92); 1 2
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Paj ak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimara telah diubah dengal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 2A Tahun 7999 tentang Penyelenggaraal Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaral Negara Repub[k Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaa Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 3893;
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keualgal Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 terrl.,arLg Pemeriksaal Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Ler:rba::an Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 104, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuargan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 1 1. Undang-Unda:rg Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2009 Nomor 130, Tambahal Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2074 terfiang Desa (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 7, Tamba-han Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta_han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peratural Pemerinta-h Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dari Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keualgan Badan Layanal Umum (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2005 Nomor 4a, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimaria telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Peagelolaan Keualgan Badan Layarran Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 17I, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340;
16.Peraruran Pemerinrah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengal Peraturan Pemerinta-h Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 155);
18.Peratural Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang Pedoman Penyrsunal dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peratura-n Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan darr Kinerja Instalsi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporal Penyelenggaraan Pemerintahal Daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dal Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 4 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedomal Penlrrsunan Peraturan Dewal Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilar Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembararr Negara Republik Indonesia Ta-hun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 20 1 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2O11 Nomor 59, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 52 19);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahurr 2072 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.Peraturan Pemerinta-h Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana tela_h diubah beberapa kali terakhir dengal Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksalaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 cian Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali teraldrir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Pemerintah Nomor 60 Tahun 2074 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i6 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
27.Peraturat Pemerintah Nomor 18 Ta},un 2077 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan darr Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 605);
28.Peratural Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
29.Peraturan Presiden Nomor L6 Tahun 2078 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; tentarg 3O. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincial Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21la Nomor 225); 5
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 I tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedomar Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belarrja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Peruba-han Keempat Atas Peratulan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Ta-hun 2018 tentang Peruba-han Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Ta-hun 2015 tentang Pembentukal Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pen)'usunan Anggarar Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggar an 2O2O (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2O17 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelalsanaal dan Pertanggungjawabaa Dana Operasiona-l (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1067);
37.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 20O8 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2008 Nomor 253);
38.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewal Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2077 (Lerrrba:arr Kabupaten Aceh Utara Tahun 2O 17 Nomor 7);
39.Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 34 Tahun 2O1O tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaal Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara (Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 33);
40.Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebij akan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (Berita Kabupaten Aceh Utara Tahun 2013 Nomor 31); 6 Dengal Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA MenetapKan: QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal I Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp 0,00