Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4. 5 Kota adalah Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang terdiri atas walikota dan perangkat Kota. Walikota adalah Walikota Banda Aceh. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Banda Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan OPD adalah organisasi perangkat daerah pada pemerintah kota selaku pengguna anggaran. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRA dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh 6. 7. masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/ desa, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan / keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan. Pembangunan kota adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
9.Perencanaan || 8 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota yang selanjutnya disingkat RPJPK adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2007-2027. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Pembangunan Kota yang selanjutnya disingkat RKPK adalah Rencana Kerja Pembangunan Kota Banda Aceh yang disusun setiap tahun. Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja OPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Strategi pembangunan adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Kebijakan pembangunan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. Program pembangunan adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 9. 5