1.Kota adalah Kota Banda Aceh,
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh,
3.Walikota adalah Walikota Banda Aceh:
4.Dewan | 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang, Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang: Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya: Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah rencana mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota yang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang, Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang: Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang, Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat: Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalu pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang: Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan pernmdangundanganj 4. 5. 6. 7. 8. 9. . Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur7 ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang: Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya, Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yan? mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan: Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, Kawasan strategis kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, Kawasan perumahan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan,
24.Lingkungan | 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk iranusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain: Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya: Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utama ke laut: Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporat: Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum: Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang, Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan: Rencana Struktur Tata Ruang adalah rencana yang menggambarkan susunan unsur-unsur pembentuk zona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang digambarkan secara hirarkis dan berhubungan satu sama lain: Ruang terbuka hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah arca memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam: Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan, Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Pusat Kota yang selanjutnya disebut PK adalah suatu kawasan yang merupakan satu kesatuan wilayah Kota sebagai pusat konsentrasi kegiatan Kota yang terbentuk secara fungsional dalam rangka pencapaian daya guna pelayanan kota: Sub Pusat Kota yang selanjutnya disebut SPK adalah bagian dari suatu kesatuan wilayah kota yang terbentuk secara fungsional dalam rangka pencapaian daya guna pelayanan dan fasilitas umum kota: Pusat Lingkungan adalah suatu kawasan pelayanan terkecil yang terbentuk secara fungsional dalam rangka pencapaian pelayanan dan fasilitas umum kota:
40.Jalan U 40. 41. 42. 43, 44. 45. 47. 48. 49, 50. S1. 52. 53. Jalan Raya Utama yang berfungsi sebagai Arteri Primer (Regional), adalah merupakan jalan-jalan raya yang sedikit sekali mempunyai jalan keluar-masuk ke daerah atau kepekarangan kanan-kirinya dan berfungsi menghubungkan daerah-daerah dan kota-kota satu sama lainnya, dan yang juga melewati bagian luar kota-kota itu: Jalan Utama yang berfungsi sebagai Jalan Arteri Sekunder, adalah jalan-jalan di dalam wilayah Kota, yang mehubungkan lalu-lintas atau pusat kegiatan dalam Kota dan dibatasi jalan keluar masuk ke kanan dan kiri dan menyalurkan lalu-lintas campuran yang berat: Jalan Kolektor, adalah jalan yang menghubungkan bagian- bagian utama di dalam Kota atau sebagai penghubung dengan jalan-ialan utama di dalam Kota: Jalan Lokal/Jalan Lingkungan, merupakan jalan yang melayani Suatu lingkungan atau yang menghubungkan suatu lingkungan dengan jalan kolektor, Kota Jasa adalah kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat perdagangan, pusat kegiatan keagamaan Islam, pusat pendidikan, pusat kesehatan, pusat wisata dan sejarah, serta kegiatan pelayanan lainnya, Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan antara seluruh luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan/tanah perpetakan/kawasan yang dikuasai dengan rencana Kota: . Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah46 angka perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana Kota: Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu masa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai, batas tepi jalan, sungai dan pantai, antar masa bangunan lainnya, rencana saluran, jaringan listrik tegangan tinggi, jaringan pipa gas dan sebagainya, Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut RUMIJA adalah merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Rinci adalah rencana tindak lanjut dari rencana umum yang berisikan program penataan ruang dengan kedalaman materi perencanaan yang bersifat detail dan teknis, seperti Rencana Detail, Rencana Teknik Ruang Kota, Rencana Rinci Kawasan Strategis, dan rencana lainnya yang lebih teknis: .Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah rencana pemanfaatan ruang Bagian Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan perkotaan: Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku: Central Bussiness Distric yang sclanjutnya disingkat CBD adalah wilayah yang melayani perdagangan dengan skala pelayanan regional dan kota, Banda Aceh Outer Ring Road yang selanjutnya disingkat BORR adalah ruas jalan lingkar Kota yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lainnya,
54.Kawasan 1 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. Kawasan Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang ditetapkan untuk kepentingan pertahanan negara, Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan: Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan yang bersifat skala internasional, nasional atau beberapa provinsi, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai dari titik pasang tertinggi ke arah darat: Sempadan Sungai adalah ruang yang tidak diperkenankan didirikan bangunan diatasnya yang dibatasi oleh garis batas luar daerah sempadan: Kawasan Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan: Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologi dan geografis pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu: Sistem transportasi darat kota adalah sistem jaringan transportasi darat yang terdiri atas jaringan jalan nasional, jalan propinsi, jalan kota, jaringan jalur kereta api, dan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan: Jaringan jalan kota adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan vrelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel: Transportasi darat adalah segala bentuk transportasi menggunakan jalan untuk mengangkut penumpang atau barang: ' Sistem jaringan sumber daya air merupakan sistem sumber daya air pada setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah: Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau leh daerah aliran sungai dan/atau pulau pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 km?: Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, Disentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Ketentuan pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 2.